Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

TPP Kepsul Bikin Petisi Penolakan Korkab

20
×

TPP Kepsul Bikin Petisi Penolakan Korkab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SANANA, Kawanmu.id – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendesak Kementerian Desa PDTT melalui Kepala BPSDM segera mencopot dan relokasi Koordinator Kabupaten (Korkab) Husaen Daeng Husen.  Pasalnya, sejak yang bersangkutan selalu bikin gaduh internal TPP yang selama ini sudah terjalin harmonis.

Sikap TPP ini tertuang dalam petisi penolakan Korkab Kabupaten Kepulauan Sula yang ditandatangani oleh pendamping tingkat kecamatan (PD) dan Pendamping Desa tingkat desa (PLD) yang disampaikan ke Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Malut selaku supervisor program di tingkat provinsi, Senin (10/6/2024).

Example 300x600

Surat petisi tersebut diterima oleh Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Malut melalui HRD Idris Hi Muhammad.  Idris berjanji akan menindaklanjuti petisi TPP Sula ke pusat.

Adapun sejumlah poin yang menjadi alasan PD dan PLD yang termuat dalam petisi penolakan Korkab Kabupaten Kepulauan Sula, antara lain. Semejak menjadi Korkab, Husaen Daeng Husen mulai menciptakan perpecahan dan ketidaknyamanan di internal TPP Kabupaten Kepulauan Sula, mulai tingkat TAPM PD hingga PLD dengan  selalu menebar ancaman  dengan kata relokasi dan evaluasi kinerja (evkin).  

Bagi TPP, sikap yang ditunjukkan Korkab sangat tidak etis dan tidak mencerminkan seorang pemimpin dalam program pemberdayaan masyarakat. Padahal, sejak tahun 2015-2022, TPP Kabupaten Kepulauan Sula dikenal sebagai salah satu kabupaten yang solid, bahkan sudah lebih dari keluarga.

“Sejak menjadi Korkab, saudaraHusaen Daeng Husenmenetapi Kantor TPP Kabupaten Kepulauan Sula, seolah-olah sebagai rumah pribadi dengan alasan bukan Kantor TPP, melainkan Kantor TAPM,” demikian bunyi salah satu poin surat petisi.

Selain itu, Korkab juga dinilai tidak profesional melakukan pemetaan SDM karena selalu mengedepankan unsur suka dan tidak suka para PD dan PLD. Karena itu,  PD dan PLD  Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Kepala BPSDM Kemendes PDTT segera mencopot Husaen Daeng Husen dari posisi, dan yang bersangkutan direlokasi dari lain.

“Ini keinginan para PD dan PLD Sula karena sikap yang bersangkutan sangat mengganggu. Tidak hanya hubungan internal, tetapi tugas pendamping di desa pun ikut terganggu,” ujar salah seorang TPP, seraya mengatakan petisi ini suara murni TPP yang sudah lama dizolimi oleh Korkab. (rls/Ibax)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *