TERNATE, Kawanmu.id – Polda Malut mengharapkan semua anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Netralitas ini tidak hanya berlaku dalam sikap dan tindakan sehari-hari, tetapi juga dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dimulai sejak bulan Mei. Untuk menjaga integritas dan profesionalisme, Polda Maluku Utara mengingatkan seluruh anggota Polri agar tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pilkada berlangsung,” kata Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, Selasa (11/6/2024).
Lanjut Bambang, netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 13 huruf a, b, c, yang mengatur tentang tugas pokok Polri dan pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang netralitas Polri.
Selain itu, Bambang juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai netralitas Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Dalam Perpol tersebut, khususnya Pasal 4 huruf H dan Pasal 9 huruf D, E, dan F, sangat jelas dinyatakan bahwa anggota Polri harus menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar ketentuan mengenai netralitas ini. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, karena hal ini menyangkut integritas institusi Polri secara keseluruhan,” tegasnya.
Tambahnya, dengan dimulainya tahapan Pilkada 2024, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga situasi tetap kondusif dan demokratis. Polda Malut berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh rangkaian tahapan Pilkada, serta memastikan bahwa anggotanya tetap profesional dan netral dalam menjalankan tugas. (Ibax)